Bagikan

Dalam rangka peningkatan pengetahuan terhadap kebencanaan, sebanyak 20 pemegang kebijakan di Provinsi Bangka Belitung berkunjung ke BPBD Provinsi Jawa Timur. Pemegang kebijakan tersebut merupakan anggota DPRD yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan dan beberapa personil BPBD sebagai pelaksana terhadap peraturan yang disepakati oleh DPRD.

DPRD Bangka Belitung saat ini sedang melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana. Jawa Timur dianggap salah satu provinsi yang dapat menjadi contoh dalam rangka penerbitan peraturan mengenai kebencanaan. Oleh karena itu, kunjungan kerja dilakukan di Jawa Timur.

Beberapa aspek yang perlu di cantumkan dalam peraturan nampaknya menjadi salah satu perbincangan yang hanggap hangat pada Rabu, 08 Agustus 2012 ini. Seperti tentang posisi unsur pengarah yang sengaja di hadirkan oleh BPBD Jatim dalam pertemuan tersebut. “Unsur pengarah harus muncul dalam kelembagaan BPBD karena merupakan amanah dari undang-undang no 24 tahun 2007.” Tegas Hendro salah satu unsur pengarah BPBD Provinsi Jatim.

Tidak hanya itu, penanganan terhadap kegiatan tanggap bencana juga menjadi perhatian. Pengelompokan terhadap korban / pengungsi yang dilakukan oleh BPBD Jatim juga menjadi pertanyaan anggota DPRD Bangka Belitung. Ditegaskan oleh ibu Eny Haryaty selaku unsur pengarah, bahwa tingkat risiko yang dialami oleh pengungsi di alami oleh anak, ibu, lansia dan pengungsi yang mengalami divabel (memiliki cacat tubuh). Penangganan khusus harus dilakukan dengan cara mendahulukan kelompok tersebut ketimbang para lelaki remaja maupun bapak-bapak.

Diakhir pertemuan tersebut, ditegaskan bahwa Provinsi Bangka Belitung hanya memiliki 6 kerawanan bencana, sangat jauh berbeda dengan kerawanan yang dimiliki Provinsi Jatim. Namun dengan pandangan yang telah diberikan oleh kepala pelaksana dan beberapa unsur pengarah, diharapkan BPBD Provinsi Bangka Belitung dapat mewujudkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan wilayah. “DPRD Bangka Belitung akan segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah dengan pandangan yang diberikan oleh Jawa Timur.” Tegas H. Marsidi, SH selaku ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bangka Belitung.

By dino

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *