Tugas & Fungsi

Bagikan

Tugas :

Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Jawa Timur.

 

Fungsi :

Fungsi Koordinasi adalah Koordinasi BPBD dengan instansi / lembaga dinas / badan secara horisontal pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana; Koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga / organisasi dan pihak-pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Kerjasama melibatkan peran serta negara lain, lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah.

Fungsi Komando, dalam status keadaan darurat bencana Gubernur menunjuk seorang komandan penanganan bencana atas usulan Kepala BPBD. Komandan penanganan darurat bencana mengendalikan kegiatan operasional penanggulangan bencana dan berwenang mengaktifkan serta meningkatkan Pusat Pengendalian Operasi menjadi Pos Komando. Kewenangan komandan memerintahkan instansi / lembaga meliputi : (a) penyelamatan, (b) pengerahan sumber daya manusia, (c) pengerahan peralatan dan logistik.

Fungsi Pengendalian adalah mengendalikan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba / berangsur menjadi sumber ancaman bahaya bencana, penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam yang berpotensi bahaya, pengurasan sumberdaya alam yang melebihi daya dukungnya yang menyebabkan ancaman bahaya, perencanaan dan penegakan tata ruang wilayah kaitan penanggulangan bencana serta pengendalian pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa uang dan / atau barang serta jasa lain yang diperuntukan untuk penanggulangan bencana.