Dorongan terbentuknya kelembagaan BPBD Kab/Kota di Jawa Timur terus digencarkan untuk 9 Kab/Kota yang belum membentuk. Pembentukan BPBD setingkat Kab/Kota dilakukan supaya penanganan kedaruratan bencana dapat dengan cepat diatasi langsung oleh pemerintah setempat. Pemberian pendampingan pihak Provinsi kepada daerah terus dilakukan dalam rangka penyusunan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana serta struktur kelembagan yang digunakan dalam BPBD.
Salah satu kabupaten yang sedang melakukan proses pembentukan BPBD yaitu Kab. Kediri. Kabupaten yang tingkat risiko bencana dengan katagori sedang ini telah memulai pembahasan dengan melakukan sidang di tingkat DPRD. Pembahasan yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Kab. Kediri ini membutuhkan beberapa pandangan guna menyamakan peraturan yang berlaku di wilayah lain.
Dengan maksud tersebut, Komisi A DPRD Kab. Kediri melakukan studi banding ke BPBD Prov. Jatim. Kehadiran Komisi A ke kantor BPBD ini diterima oleh Unsur Pengarah bersama Sekretaris BPBD Prov. Jatim. Kegiatan yang dilakukan di Ruang Rapat kantor BPBD ini, membahas tentang peraturan yang berlaku dalam penangganan dan kelembagaan BPBD.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin 6 Agustus 2012 ini sebagai salah satu upaya BPBD Prov. Jatim dalam menyegerakan pembentukan BPBD khususnya di Kab. Kediri. “Pada dasarnya pembentukan BPBD di setiap Kota/Kab. Merupakan amanah UU NO. 24 Tahun 2007.” Ungkap Sekretaris BPBD dalam pemaparan. Dalam praktiknya BPBD bertugas sebagai koordinasi komando dan pelaksana, artinya bahwa BPBD dapat melakukan komando pada tanggap darurat serta koordinasi dan pelaksanaan dengan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan kebencanaanbaik pada pra tanggap darurat maupun rehabilitasi dan rekonstruksi.
Keseragaman penggunaan peraturan perlu di sosialisasikan guna meminimalisasi terjadinya kesalahpahaman antara pihak Kab/Kota dengan provinsi atau pusat. “Dengan adanya kegiatan studi banding ini siharapkan penerapan undang-undang digunakan sesuai perutukan yang dikehendaki oleh pusat dan provinsi.” Ungkap Tri Efendi selaku Ketua Komisi A.
Sekretaris BPBD Jatim koordinasi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Kediri
Dr. Hendro selaku tim pengarah BPBD Jatim memberikan pemaparan