Bagikan

Rabu (16/11) DPRD Kab. Bintan Kepulauan Riau melakukan studi banding tentang Raperda Penanggulangan Bencana ke BPBD Provinsi Jawa Timur. Dalam kunjungannya rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bintan Lamen Sarihi, SH, MM, mengatakan bahwa pada saat ini DPRD Kabupaten Bintan sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana. Kabupaten Bintan sendiri sampai dengan saat ini masih belum membentuk BPBD, sehingga untuk menggali dan terus menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut DPRD Bintan rela belajar jauh ke Provinsi Jawa Timur.

Kedatangan rombongan DPRD Bintan disambut langsung oleh Kepala BPBD Jatim Drs. Siswanto, MM. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa untuk BPBD Provinsi Jawa Timur sendiri sudah diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. Kepala BPBD Jatim juga memberikan sedikit masukan kepada DPRD Bintan akan pentingnya segera membentuk BPBD dengan memperhatikan dan menyesuaikan kondisi geologis serta geografis daerahnya serta melibatkan unsur dari luar seperti elemen/lembaga yang aktif dalam penanggulangan bencana.

Ketua DPRD Bintan sendiri mengucapkan terima kasih atas kesediaan waktu yang telah disediakan serta masukan-masukan yang diberikan oleh BPBD Jatim, kami berharap dari hasil kunjungan ke BPBD Jatim ini bisa menambah dan menyempurnakan Raperda Penanggulangan Bencana di kabupaten Bintan ini.

By dino

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *