Bagikan

SURABAYA- Terbatasnya ruang gerak kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) akibat hadirnya Kepmendagri No 050-5889/2021 membuat BPBD Jatim berinisiatif melakukan penguatan kelembagaan.

Dengan menggandeng BPBD kabupaten/kota se-Jatim dan diikuti sejumlah BPBD Provinsi secara virtual, BPBD Jatim selama dua hari (3-4/8/2022), menggelar Rakor Penguatan Kelembagaan RR Pasca Bencana di Hotel Royal Tulip, Surabaya.

Rakor yang dibuka Kalaksa BPBD Jatim Drs Budi Santosa ini pun menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya, gagasan usulan revisi Kepmendagri No 050-5889/2021.

Kalaksa BPBD Jatim Drs Budi Santosa dalam arahannya juga menyampaikan, perlunya upaya penguatan kelembagaan bagi Bidang RR, utamanya dalam menyikapi Kepmendagri Nomor 050-5889 tahun 2021.

Diharapkan, dengan adanya rakor ini akan terpetakan tantangan dan peluang dalam memahami, mengembangkan program, dan penguatan kelembagaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jatim.

Hadir dalam acara ini, segenap jajaran pejabat eselon III di lingkungan BPBD Jatim, Koordinator Program SIAP SIAGA Ancilla Bere dan Perwakilan Kemendagri dan BNPB selaku pemateri.

Kasubdit Pemulihan Dan Peningkatan Fasilitas Sosial BNPB dalam paparan materinya juga mendukung upaya penguatan kelembagaan yang digagas BPBD se-Jatim ini.

“Namun penguatan kelembagaan ini perlu diimbangi dengan penguatan kapasitas aparatur Bidang RR,” sarannya.

Perwakilan MPBK Kemendagri Beny Sumitra pun juga menyampaikan yang senada. Baginya, peluang adanya perubahan terhadap regulasi itu selalu ada, tidak terkecuali pada Kepmendagri Nomor 050-5889 tahun 2021 dan Permendagri 46 tahun 2008.

“Terkait dengan perubahan Permendagri 46 tahun 2008, saya kira diperlukan reviu, saran dan masukan terhadap penguatan tugas dan fungsi BPBD dalam penanganan pra bencana, tanggap darurat dan pascabencana. Itu pun harus dengan mempedomani peraturan perundangan yang masih berlaku, termasuk pada bidang RR di BPBD provinsi dan BPBD kab/kota,” ujarnya.

Sementara, Kabid RR BPBD Jatim Satriyo Nurseno usai pelaksanaan Rakor menyatakan, bahwa telah ada kesepakatan bersama antara BPBD Prov. Jatim dengan BPBD Kabupaten/Kota terkait hasil Rakor Penguatan Kelembagaan Bidang RR di Jatim.

Di antaranya, usulan revisi atas Kepmendagri No 050-5889 tahun 2021, yang semula penanganan pasca bencana ditetapkan sebagai ‘sub-kegiatan’, kini diusulkan berubah menjadi ‘kegiatan’.

Secara nomenklatur, perubahan itu akan berdampak pada penguatan kelembagaan di level provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya, kegiatan penanganan pasca bencana itu akan berisi 7 poin sub-kegiatan, di antaranya, peningkatan kapasitas aparatur, kerjasama lembaga bidang RR, percepatan pemulihan daerah terdampak bencana, dan pemberian bantuan stimulan pascabencana.

“Kami juga memohon kepada Kemendagri dan BNPB untuk memfasilitasi Rakor Penguatan Kelembagaan Bidang RR se-Indonesia,” pungkasnya menambahkan. (*)

By yusron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *