Bagikan

Pergub PSBB di Surabaya Raya pada hari ini sudah selesai atau berakhir. Akhirnya, ketiga kepala daerah sudah mengambil langkah dan memutuskan bahwa PSBB tidak dilanjutkan.”

SURABAYA- Rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang digelar Pemprov Jatim  bersama tiga kepala (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (8/6/2020) malam akhirnya memutuskan untuk mengakhiri pemberlakuan PSBB.

PSBB Surabaya Raya jilid III yang berakhir Senin tidak diperpanjang, dan beralih ke masa transisi new normal yang akan berlangsung selama 14 hari sejak Selasa (9/6/2020) hingga Selasa (23/6/2020).

Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran, Pangdam V/Brawijaya, Mayjend TNI Widodo Iryansyah, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto serta  Forkopimda masing-masing daerah.

Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono kepada wartawan mengungkapkan, Gubernur bersama tiga daerah beserta Forkopimda sejak semalam sudah melakukan diskusi teknis untuk memutuskan PSBB dilanjutkan atau tidak.

“Perlu diperhatikan, Pergub PSBB di Surabaya Raya pada hari ini sudah selesai atau berakhir. Akhirnya, ketiga kepala daerah sudah mengambil langkah dan memutuskan bahwa PSBB tidak dilanjutkan, bukan Pemerintah Provinsi lho ya yang memutuskan,” kata Heru Tjahjono  di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6/2020) malam.

Selanjutnya, kata Heru, ada masa transisi yang akan diberlakukan oleh tiga daerah di Surabaya Raya. Perbup dan Perwali akan difinalisasi Selasa (9/6/2020).

“Jadi ada masa transisi. Tadi diputuskan langsung 14 hari. Beda dengan Malang Raya yang masa transisinya 7 hari, kemudian ditambah 7 hari lagi,” tuturnya.

Seperti yang diketahui, PSBB Jilid 3 memang telah berakhir Senin (8/6/2020).  Tiga kepala daerah di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik pun telah bersepakat tidak memperpanjang PSBB.

Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkab Gresik menyatakan ingin mengakhiri penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah tiga kali memperpanjang pelaksanaan kebijakan yang ditujukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 tersebut.

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto setelah memaparkan evaluasi penerapan PSBB tahap I hingga III di wilayahnya mengemukakan usul untuk mengakhiri pelaksanaan kebijakan tersebut, dan memulai masa transisi menuju fase normal baru.

“Kami juga komitmen untuk meningkatkan protokol kesehatan. Meski tidak ada PSBB, tapi tetap ada aturan yang akan kami terapkan demi memutus mata rantai Covid-19,” tegas Sambari.

Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin setelah memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB di wilayahnya juga mengusulkan yang senada.

“Kami memiliki rekomendasi kebijakan pasca-PSBB tahap III di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yaitu usulan pencabutan PSBB, kemudian menerapkan masa transisi new normal,” katanya.

Pejabat yang biasa disapa Cak Nur itu mengatakan, meski menginginkan penghentian PSBB, pemerintah daerah tidak akan melonggarkan penerapan protokol pencegahan Covid-19 serta upaya-upaya untuk menanggulangi penularan penyakit tersebut.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto juga menyampaikan usul Walikota Tri Rismaharini untuk tidak memperpanjang PSBB.

“Kami pastikan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, bahkan disiapkan Surat Edaran Walikota, termasuk kemungkinan Peraturan Walikota terkait penerapan sanksi mengikat. Satu lagi, titik pemeriksaan di perbatasan Surabaya juga akan dipertahankan,” pungkasnya.(*)

By yusron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *