Bagikan

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur Drs. Siswanto, MM, membuka secara resmi acara “Rapat Koordinasi dan Sinkronasi Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun 2011” di Inna Tretes, Pasuruan, Senin siang (5/12). Dalam pembukaan ini Kepala Pelaksana BPBD Jatim didampingi oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi Drs. Palal Budi Santoso, M.Si.Acara ini dihadiri oleh 14 (empat belas) Kabupaten/Kota yang merupakan perwakilan BPBD Kab/Kota penerima dana bantuan sosial berpola hibah kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana tahun 2011 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam kata sambutannya Drs. Siswanto, MM menyampaikan, bahwa kegiatan Pembinaan Teknis ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada BPBD Kab/Kota sebagai pengelola kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dengan sumber dana Bantuan Sosial Berpola Hibah tentang bagaimana taca cara penyiapan RKA dan PO serta mekanisme pencairan dana dan pelaporannya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (PP 22/2008) dikenal adanya “dana bantuan sosial berpola hibah”. Pengertian dana bantuan sosial berpola hibah ini adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya pada anggaran penanggulangan bencana yang untuk kegiatan pada tahap pascabencana. Dana-dana penanggulangan bencana saat ini dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan khusus untuk dana bantuan sosial berpola hibah itu masuk dalam rekening 999-08 BNPB yang mana masuk dalam akun Belanja Sosial Lainnya.

Menurut Kepala Pelaksana BPBD Jatim dana bantuan sosial berpola hibah ini dalam nomenklatur keuangan belum ada. Ada hal-hal yang berbeda sekali sehingga di keuangan masih belum jelas dan maka dari itu dibuat aturan tersendiri tentang hal ini berupa sebuah petunjuk teknis. Jangan sampai di daerah jadi bermasalah karena dana rehabilitasi dan rekonstruksi itu berbeda dengan dana-dana yang lain. Dana rehabilitasi dan rekonstruksi itu tidak berada pada satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ini yang membuatnya berbeda, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ada di BNPB/BPBD sedangkan pelaksanaannya ada di SKPD.

Tidak setiap SKPD ada PPK-PPK-nya. Jadi kalau misalnya pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan oleh SKPD terkait, kegiatan pertanian oleh SKPD bidang pertanian, kegiatan infrastruktur dan fisik oleh SKPD ke-PU-an, kegiatan kesehatan oleh SKPD bidang kesehatan, dan lain-lain; dengan demikian akan banyak sekali PPK-nya. Maka dari itu fungsi PPK berada di tangan BNPB/BPBD, yaitu PPK Pusat berkedudukan di BNPB dan PPK Daerah berkedudukan di BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota. PPK Daerah diusulkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang diangkat dan ditetapkan oleh Sekretaris Utama BNPB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas nama Kepala BNPB. Atasan langsung PPK Daerah adalah Kepala Pelaksana BPBD sebagai pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar Rehabilitasi dan Rekonstruksi (SPM-RR), yang diangkat dan ditetapkan oleh Sekretaris Utama BNPB/selaku KPA atas nama Kepala BNPB.

14 (empat belas) Kabupaten/Kota penerima dana bantuan sosial berpola hibah kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana tahun 2011 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah sebagai berikut :
1. BPBD Kabupaten Bangkalan
2. BPBD Kabupaten Blitar
3. BPBD Kabupaten Bojonegoro
4. BPBD Kabupaten Bondowoso
5. BPBD Kabupaten Lamongan
6. BPBD Kabupaten Lumajang
7. BPBD Kabupaten Malang
8. BPBD Kabupaten Nganjuk
9. BPBD Kabupaten Pacitan
10. BPBD Kota Probolinggo
11. BPBD Kabupaten Sidoarjo
12. BPBD Kabupaten Situbondo
13. BPBD Kabupaten Sumenep
14. BPBD Kabupaten Probolinggo

By dino

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *