Bagikan

BATU- Hadirnya Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa tugas BPBD dalam kegiatan pasca bencana hanya berfungsi sebagai koordinator, dikaji BPBD Jatim.

Selama dua hari, Selasa-Rabu (9-10/3/2021), BPBD Jatim menggelar Rapat Koordinasi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) di Hotel Aston Inn Kota Batu, yang menghadirkan Kalaksa BPBD 38 Kabupaten/kota dan Kabid RR se-Jatim.

Hadir pula dalam seremoni pembukaan, Kepala Bakorwil Malang Drs Sjaichul Ghulam MM dan anggota Komisi E DPRD Jatim, Hj Umi Zahrok M.Si.

Kabid RR BPBD Jatim, Andhika N Sudigda yang juga mewakili Plt Kalaksa BPBD Jatim, Yanuar Rachmadi dalam laporannya menyampaikan, rakor kali ini dilangsungkan dalam rangka melakukan koordinasi, penyamaan persepsi, fasilitasi, dan serap aspirasi dari BPBD kabupaten/kota tentang kelembagaan organisasi bidang RR di masing-masing daerah.

“Provinsi akan memfasilitasi aspirasi dari kabupaten/kota untuk kita sampaikan ke pemerintah pusat/BNPB,” ujarnya.

Kepala Bakorwil Malang Sjaichul Ghulam juga menegaskan, dalam UU nomor 24 tahun 2007 ttg Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan tanggungjawab bersama.

Karena itu, menurutnya, perlu adanya kelembagaan yang secara khusus menangani kegiatan pasca bencana ini.

“Saat ini memang ada Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Kelembagaan BPBD yang menyatakan bahwa tugas BPBD dalam kegiatan pasca bencana hanya berfungsi sebagai koordinator. Dalam rakor inilah persoalan itu yang perlu dibahas sebagai upaya penguatan kelembagaan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi,” terangnya.

Sementara, anggota Komisi E DPRD Jatim Umi Zahrok dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan materi tentang Penguatan Kelembagaan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Usai melakukan diskusi dan menerima masukan dari peserta, ia menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan aspirasi BPBD Provinsi dan Kabupaten/kota se-Jatim dalam kaitan penguatan kelembagaan BPBD.

Sedikitnya, empat rekomendasi rakor yang akan ditindaklnjuti untuk disampaikan ke Pemprov Jatim dan Pemerintah pusat.

Pertama, akan melakukan konsultasi ke Biro Hukum terkait tumpang tindihnya regulasi implementasi RR, yakni, Permendagri nomor 90 Tahun 2019 dan UU No 24 tahun 2007.

Kedua, mengusulkan penguatan anggaran kepada BNPB agar BPBD bisa menjalankan tupoksinya.

Ketiga, meminta agar pemerintah pusat menghilangkan egostruktural antar-instansi sehingga instansi di daerah bisa menjalankan tupoksinya

Dan, keempat, mengusulkan penguatan kelembagaan BPBD di semua kabupaten/kota, utamanya tentang klasifikasi organisasi BPBD dan kesetaraan eselonisasi.

“Soal kesetaraan eselon ini penting untuk memudahkan koordinasi antar instansi di daerah. Karena jika pimpinan BPBD masih eselon III, maka sulit untuk mengkoordinasikan eselon yang lebih tinggi,” ujarnya.

Selain Kalaksa BPBD Kab/kota se-Jatim, hadir pula dalam rakor kali ini, Sekretaris BPBD Jatim Erwin Indra Widjaja, Kabid PK Gatot Soebroto, Kabid KL Sriyono, Tenaga Ahli Kebencanaan Suban Wahyudiono dan sejumlah pejabat eselon IV di lingkungan BPBD Jatim. (*)

By yusron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *