Bagikan

BPBD Provinsi mempunyai tugas :
a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penang gulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, pe nanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
f. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulang an bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Sedangkan fungsi BPBD Provinsi, yaitu :
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
c. penyusunan pedoman operasional terhadap penanggulangan bencana
d. penyampaian informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
e. penggunaan dan pertanggungjawaban sumbangan / bantuan;
f. pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

By dino

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *