Bagikan

Tujuan dari penanganan bencana antara lain adalah untuk :

a. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d. Menghargai budaya lokal;
e. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
g. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam penanganan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

By dino

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *