Rehabilitasi & Rekonstruksi

Bagikan

Uraian Tugas Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

(a) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.

(b) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (a), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
  2. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
  3. pelaksanaan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
  4. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
  5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Badan.

(c) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri atas :

  1. Seksi Rehabilitasi;
  2. Seksi Rekonstruksi.

(d) Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. Seksi Rehabilitasi, mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan perencanaan kebijakan di bidang rehabilitasi pasca bencana ;
  2. menyiapkan bahan pedoman teknis dan standart di bidang rehabilitasi pasca bencana ;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang dukungan logistik;
  4. menyiapkan bahan kerjasama di bidang rehabilitasi pasca bencana;
  5. menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang rehabilitasi pasca bencana ;
  6. menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang rehabilitasi pasca bencana ;
  7. menyiapkan bahan fasilitasi di bidang rehabilitasi pasca bencana;
  8. menyiapkan bahan evaluasi di bidang rehabilitasi pasca bencana;
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang

(e) Seksi Rekonstruksi, mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan perencanaan kebijakan di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
  2. menyiapkan bahan pedoman teknis dan standart di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
  4. menyiapkan bahan kerjasama di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
  5. menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik ;
  6. menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
  7. menyiapkan bahan fasilitasi di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
  8. menyiapkan bahan evaluasi di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.