Pusdalops PB

Bagikan

Tugas pokok Pusdalops PB adalah sebagai berikut:

  1. Sebelum Bencana : Memberikan dukungan kegiatan pada saat sebelum bencana (pengumpul, pengolah, penyaji data dan informasi kebencanaan) secara rutin.
  2. Saat Bencana : Memberikan dukungan pada Posko Tanggap Darurat dan Pelaksanaan Kegiatan Darurat.
  3. Pasca Bencana : Memberikan dukungan kegiatan pada saat setelah bencana terjadi (penyedia data dan informasi khususnya dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi).

 

Fungsi Pusdalops PB adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi penerima, pengolah dan pendistribusi informasi kebencanaan.
  2. Fungsi penerima, pengolah dan penerus peringatan dini kepada instansi terkait dan masyarakat.
  3. Fungsi tanggap darurat sebagai fasilitator pengerahan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat tepat, efisien dan efektif.
  4. Fungsi koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan bencana.