Kedaruratan & Logistik

Bagikan

Uraian Tugas Bidang Kedaruratan dan Logistik

(a) Bidang Kedaruratan dan Logistik, mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.

(b) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (a), Bidang Kedaruratan dan Logistik, mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
  2. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
  3. komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat ;
  4. pelaksanaan kerja sama di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
  5. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Badan.

(c) Bidang Kedaruratan dan Logistik, terdiri atas :

  1. Seksi Kedaruratan;
  2. Seksi Logistik.

(d) Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. Seksi Kedaruratan, mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan perencanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat ;
  2. menyiapkan bahan pedoman teknis dan standart di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat;
  4. menyiapkan bahan kerjasama di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat ;
  5. menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat;
  6. menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat ;
  7. menyiapkan bahan fasilitasi di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat ;
  8. menyiapkan bahan evaluasi di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat ;
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

(e) Seksi Logistik, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan perencanaan kebijakan di bidang dukungan logistik;
  2. menyiapkan bahan pedoman teknis dan standart di bidang dukungan logistik;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang dukungan logistik ;
  4. menyiapkan bahan kerjasama di bidang dukungan logistik ;
  5. menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang dukungan logistik ;
  6. menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang dukungan logistik;
  7. menyiapkan bahan fasilitasi di bidang dukungan logistik ;
  8. menyiapkan bahan evaluasi di bidang dukungan logistik ;
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.