Bagikan

MADIUN- Masih tingginya angka kasus penularan Covid-19 di sejumlah daerah membuat Pemprov Jatim menambah kapasitas RS rujukan di wilayahnya.

Setelah menghadirkan RS Lapangan Covid-19 di Surabaya, Kota Malang dan Jember, kini Pemprov Jatim sedang mempersiapkan RS serupa di Kabupaten Madiun.

Rencananya, rumah sakit yang akan dialihfungsikan sebagai RS Rujukan Khusus Covid-19 adalah RS Paru Dungus, Madiun.

Guna persiapan itulah, hari ini, Rabu (27/1/2021), Sekdaprov Jatim Dr Ir Heru Tjahjono melakukan peninjauan ke RS Paru yang berlokasi di Jl Raya Dungus, Kab. Madiun ini.

Peninjauan kali ketiga ini didampingi Ketua Gugus Tugas Kuratif Satgas Covid-19 Jatim dr Joni Wahyuhadi, Ketua Gugus Tugas Tracing, dr Kohar Hari Santoso, Direktur RS Jiwa Menur dr Ilham, dan Kadis PR KP & Cipta Karya Jatim, Ir Baju Trihaksoro.

Turut hadir pula, Kadinkes Jatim dr Herlin Ferliana dan Plt Kalaksa BPBD Jatim yang diwakili Sekretaris BPBD Jatim Erwin Indra Widjaja, Kabid Kedaruratan dan Logistik, Sriyono, dan Tenaga Ahli Kebencanaan Suban Wahyudiono.

Usai berkeliling melakukan peninjauan di berbagai ruang pelayanan, termasuk kamar inap pasien dan tempat relaksasi, Sekdaprov Jatim Heru mengungkapkan, bahwa progres kesiapan RS Paru Dungus saat ini telah mencapai 90 persen.

RS yang disiapkan untuk pasien Covid-19 kategori ringan dan sedang ini nantinya akan berkapasitas sekitar 150 bed.

“Sekarang tinggal finishing saja. Kita berharap, awal pekan nanti, rumah sakit ini sudah bisa dioperasionalkan,” harap mantan Bupati Tulungagung ini.

Sebelum dioperasionalkan, rencananya penggunaan RS ini akan diresmikan terlebih dahulu oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

“Semoga renovasi ini segera selesai, agar bisa cepat dimanfaatkan oleh masyarakat,” harapnya.

Seperti yang diketahui, angka penularan Covid-19 di wilayah barat Jatim kini kian meningkat. Sejumlah kabupaten/kota juga telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Lantaran itu pula, Pemprov Jatim telah menetapkan beberapa daerah tersebut sebagai wilayah pelaksanaan PPKM (Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat). Di antaranya, Kabupaten dan Kota Madiun, Kab. Magetan, Kab. Ponorogo, Kab. Trenggalek, dan Kabupaten Tulungagung. (*)

By yusron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *