Bagikan

Tadi rapatnya diawali dengan pemaparan dr Windhu Purnomo dari FKM Unair tentang kajian epidemiologi secara keseluruhan. Jika dilihat dari scoring system yang dibreakdown dari Permenkes tentang PSBB, Malang Raya ini skornya sudah sepuluh, maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkan PSBB.”

SURABAYA- Pemprov Jatim bersama tiga Pemerintah daerah di wilayah Malang Raya akhirnya bersepakat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kesepakatan itu diambil usai pertemuan Rapat Pembahasan Persiapan PSBB kawasan Malang Raya di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5).

Dalam rapat tersebut, hadir Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Forkopimda Jatim dan juga kepala daerah wilayah Malang Raya, yakni, Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Selain itu, Forpimda tiga daerah Malang Raya juga turut hadir dalam rapat persiapan PSBB tersebut.

Setelah rapat yang cukup panjang dan tertutup, tiga  kepala daerah sepakat untuk menerapkan PSBB di Malang Raya. Gubernur Khofifah pun menyatakan siap untuk melanjutkan kesepakatan ini dengan mengajukan usulan penetapan PSBB di kawasan Malang Raya ke Kementerian Kesehatan.

“Tadi sudah dirapatkan, dan kami, yaitu Forkopimda Jatim bersama Forpimda Malang Raya, sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk  menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang cukup  masif di tiga kawasan daerah ini,” tegas Gubernur Khofifah, usai rapat.

Gubernur perempuan pertama di Jatim ini menegaskan, ada sejumlah pertimbangan saintifik yang melandasi kebijakan dan kesepakatan PSBB Malang Raya. Utamanya, kajian epidemiologi perkembangan covid-19 di kawasan Malang Raya.

“Tadi rapatnya diawali dengan pemaparan dr Windhu Purnomo dari FKM Unair tentang kajian epidemiologi secara keseluruhan. Jika dilihat dari scoring system yang dibreakdown dari Permenkes tentang PSBB, Malang Raya ini skornya sudah sepuluh, maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkan PSBB,” tegas Khofifah.

Dalam kajian epidemiologi FKM Unair itu, disebutkan, bahwa di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat yang sudah terjadi sebanyak 4 periode di Malang Raya. Hal ini menjadi salah satu bobot pertimbangan yang mengkhawatirkan.

Kedua, angka kejadian kasus konfirmasi covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk. Dan ketiga, pertambahan angka kasus konfirmasi covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.

“Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian kasus covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan,” ungkapnya.

Selain itu, di kawasan Malang Raya dalam kajian epidemiologi juga sudah dilihat adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan yang kian memerah.

Di Kabupaten Malang, dari total 33 kecamatan yang ada, 14 di antaranya masuk zona merah terjangkit covid-19. Di Kota Malang sudah 4 dari 5 kecamatan yang masuk zona merah. Sedangkan untuk Kota Batu ada satu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah.

Saat ini ditegaskan Khofifah bahwa pihaknya juga sudah mendapatkan detail plan dari tiga daerah yang akan diterapkan PSBB ini. Dan perencanaannya sangat komprehensif serta lengkap.

Atas kesepakatan ini, maka akan segera dilayangkan surat oleh Pemprov Jatim yaitu terkait pengajuan pemberlakuan PSBB di kawasan Malang Raya ke Kementerian Kesehatan. Khususnya setelah lampiran teknis dari masing-masing daerah rampung disusun.

Yang kemudian juga akan dilanjutkan penyusunan  Perwali dan Peraturan Bupati  sebagai landasan hukum jika persetujuan pemberlakuan PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan. (*)

By yusron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *