Sosialisasi pemberlakuan PSBB akan dilakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Senin (25-28 April 2020) sehingga PSBB bisa mulai efektif berlaku selama 14 hari ke depan mulai Selasa, 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020.”
SURABAYA- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik akan diberlakukan efektif mulai Selasa (28/4/2020) mendatang. PSBB itu akan berlaku selama 14 hari sampai Senin (11/5/2020).
Kepastian itu disampaikan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai rapat final tentang PSBB dengan Forkopimda Jatim bersama tiga Kepala daerah dan forkopimda setempat, di Gedung Negara Grahadi, Kamis malam (23/4/2020).
Di akhir pertemuan, Gubernur Jatim juga menyerahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Jatim kepada tiga kepala daerah: Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, serta kepada Forkopimda Jatim.
Penyerahan Pergub tersebut diterima Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Walikota Surabaya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Ketua DPRD Jatim, Pangkoarmada II, Pangdivif II Kostrad, serta jajaran pimpinan DPRD Jatim.
“Sosialisasi pemberlakuan PSBB akan dilakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Senin (25-28 April 2020) sehingga PSBB bisa mulai efektif berlaku selama 14 hari ke depan mulai Selasa, 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020,” ungkap Khofifah.
Ia juga mengatakan, pemberlakuan PSBB akan dievaluasi secara reguler. Jika selama 14 hari pemberlakuan PSBB, kasus Covid-19 masih juga signifikan, maka waktu pemberlakuan PSBB akan diperpanjang, begitu sebaliknya.
“Untuk pelaksanaannya melihat Kota Surabaya 31 kecamatan sudah terdampak maka akan diberlakukan full PSBB. Namun untuk yang lain seperti Kabupaten Gresik akan diberlakukan parsial PSBB,” kata Khofifah.
Sementara, untuk Kabupaten Sidoarjo, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Saifuddin mengungkapkan, rencananya PSBB di wilayahnya akan diberlakukan di semua kecamatan.
“Jumlah kecamatan kita ada 18. Yang merah ada 14. Sebagai bentuk kewaspadaan dan pencegahan antarwilayah, kita rencananya akan berlakukan di semua kecamatan,” terang Cak Nur, panggilan akrabnya.
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur pada hari ini telah dibicarakan dan didiskusikan dengan DPRD Jatim.
“Saya atas nama DPRD Provinsi Jawa Timur akan mendukung apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terangnya. (*)