Bagikan

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, bisa menghubungi APPI di nomor 081113503169

SURABAYA- Pemerintah terus berupaya mencari solusi atas dampak ekonomi yang disebabkan penyebaran virus Corona (Covid-19). Salah satunya, melalui pemberian kelonggaran terhadap beban cicilan masyarakat.

Kebijakan itu telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu juga telah disosialisasikan OJK Kantor Regional 4 Jatim bersama Satgas Penanganan Covid-19 Jatim, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (10/4/2020).

Kepala OJK Kanreg 4 Jatim, Bambang Mukti Riyadi di hadapan wartawan mengungkapkan, penerbitan POJK No.11/2020 itu bertujuan untuk menahan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 supaya tidak menjadi semakin parah. Bentuknya berupa pemberian relaksasi atau keringanan bagi para debitur dalam pembayaran kredit ke perusahaan pembiayaan.

“Di Jatim tidak kurang ada 64 anggota Assosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang sudah menyatakan mendukung dan mensukses POJK No.11/2020,” kata Bambang Mukti didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.

Lebih jauh Bambang menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 364 debitur asal Jatim yang mengajukan restrukturisasi pembiayaan. Dari jumlah itu, 117 perusahaan (debitur) sudah mendapat persetujuan dengan nilai Rp.34,7 miliar.

“Sudah selesai diproses dan telah mendapatkan relaksasi kredit. Nilainya mencapai Rp34,7 miliar,” ujarnya.

Bambang juga menjelaskan jenis relaksasi kredit yang akan diberikan kepada debitur bermacam-macam, tergantung kesepakatan dengan bank atau lembaga maupun perusahaan pembiayaan.

Dia mencontohkan dari 117 debitur yang telah selesai diproses itu, kebanyakan mendapat relaksasi kredit berupa “grace period” selama paling lama enam bulan.

“Berdasarkan rekap yang kami terima, para debitur tersebut diperingan bayar bunga selama enam bulan, serta penundaan pembayaran sebagian angsuran berbentuk perpanjangan waktu dengan menurunkan besaran angsuran,” katanya.

Bambang juga memastikan, implementasi kebijakan relaksasi kredit telah mendapatkan dukungan penuh dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jatim.

Ketua APPI Jatim, Yulianto mengatakan sangat mendukung kebijakan OJK untuk meringankan beban ekonomi pelaku usaha dan masyarakat terdampak COVID-19.

Ia mengimbau kepada nasabah yang terdampak bisa langsung menghubungi masing-masing multifinance terkait, sedangkan yang tak terdampak diharapkan tetap membayar angsuran sebagaimana biasanya.

“Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, bisa menghubungi APPI di nomor 081113503169,” imbuhnya. (*)

By yusron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *