SURABAYA- Kendati penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Jatim kian hari kian meluas, namun bisa dipastikan belum ada daerah di Jatim yang mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Kepastian tersebut disampaikan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, saat jumpa pers usai rakor virtual di Mapolda Jatim, Kamis (9/4/2020).
“Kemarin sempat ditanyakan terkait PSBB di Surabaya dan Kota Malang, kami ingin menyampaikan hasil dari rakor virtual tadi, dimana Kota Surabaya diwakili Asisten II dan Kota Malang diwakili Wakil Walikota Malang, mereka menyampaikan bahwa belum ada pengajuan PSBB,” jelas Khofifah didampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dan Pangdam V/Brawijaya, Mayjend TNI Whisnoe PB.
Selain Gubernur, Kapolda dan Pangdam V/Brawijaya, hadir dalam rakor virtual tersebut, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Kalaksa BPBD Jatim Suban Wahyudiono dan sejumlah kepala OPD Pemprov Jatim.
Gubernur yang juga Komandan Satgas Penanganan Covid-19 Jatim ini lalu menyampaikan prosedur usulan PSBB. Menurutnya, usulan itu harus dilakukan oleh bupati atau walikota kepada gubernur. Selanjutnya, usulan tersebut akan diteruskan pada Kementerian Kesehatan yang memiliki kebijakan dan berhak memutuskan wilayah yang diterapkan PSBB.
Bagi Khofifah, memastikan usulan PSBB itu menjadi penting karena juga berkaitan dengan kesiapan daerah dalam penerapannya. Jika PSBB nanti benar-benar diterapkan, maka semua pihak harus bersatu padu.
“Forkopimda kabupaten/kota dan juga Forkopimda provinsi juga harus bersatu padu untuk memberikan, dan memastikan semua kebutuhan masyarakat tercukupi, terkait keamanan, logistik, dan kesehatan,” terangnya.
“Jadi ketika diajukan, konsekuensinya semua harus sudah didetailkan, dan semua harus siap terpenuhi,” imbuhnya. (*)