Bagikan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur di dalam struktur organisasi memiliki 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang, dimana di salah satu bidang memiliki tugas pada fase pasca bencana yaitu bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Bidang Rehabilitasi & Rekonstruksi BPBD Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh 1 (satu) Kepala Bidang dan 2 (dua) Kepala Seksi.

Bidang Rehabilitasi & Rekonstruksi memiliki tujuan “mendorong kawasan pemulihan terdampak bencana” dengan sasaran “meningkatnya pemulihan pasca bencana di Jawa Timur” yang merupakan agenda Bidang RR dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi BPBD Provinsi Jawa Timur yang tercantum dalam Rencana Strategis 2014 – 2019 dan RPJMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tugas utama Bidang RR adalah mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.

Rehabilitasi adalah Perbaikan dan Pemulihan semua aspek layanan publik/ masyarakat sampai tingkat memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama Normalisasi/ berjalannya secara wajar berbagai aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana. Rekonstruksi adalah Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pasca bencana pemerintahan/ masyarakat dengan sasaran utama Tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban serta bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan. Pada Bidang Rehabilitasi & Rekonstruksi (RR), terdapat 5 (lima) sektor yang menjadi fokus dalam penanganan Pasca Bencana yaitu :

  1. Sektor Perumahan & Permukiman
  2. Sektor Infrastruktur Publik
  3. Sektor Ekonomi Produktif
  4. Sektor Sosial, dan
  5. Lintas Sektor

Untuk melaksanakan program Rehabilitasi & Rekonstruksi dengan 5 (lima) sektor yang menjadi kewenangan, bidang RR menggunakan metode Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana/ Jitupasna yang tercantum pada Perka BNPB Nomor  15 Tahun 2011. Jitupasna merupakan suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan Renaksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi dan perhitungan kerusakan dan kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor. Analisis dampak melibatkan tinjauan keterkaitan dan nilai agregat dari akibat bencana dan impilkasi umumnya terhadap aspek – aspek fisik dan lingkungan, perekonomian, psikososial, budaya, politik dan tata pemerintahan.

Guna mendukung  program/ kegiatan yang dilaksanakan Bidang Rehabilitasi & Rekonstruksi diperlukan sumber dana yang cukup. Merujuk pada PP nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Pelaksanakan Program Rehabilitasi & Rekonstruksi bersumber pada :

  1. APBD Kabupaten/ Kota (Melekat Pada SKPD terkait)
  2. APBD Provinsi (Bantuan Sosial, Hibah)
  3. APBN (Hibah Murni)
  4. Masyarakat
  5. Bantuan Luar Negeri

*Keterangan Foto : Akibat Tsunami Aceh 2014 dan pemulihannya.

By satriyo

4 thoughts on “Kebijakan Bidang Rehabilitasi & Rekonstruksi Pasca Bencana”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *