Bagikan

Sehubungan dengan peningkatan aktivitas Gunung Bromo, maka PVMBG menaikkan status Gunung Bromo per tanggal 04 Desember 2015 yang semula Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III). Oleh karena itu rekomendasi yang diberikan dan perlu diperhatikan sebagai berikut :

1. Masyarakat di sekitar G. Bromo dan pengunjung / wisatawan / pendaki tidak diperbolehkan memasuki kawasan dalam radius 2,5 Km dari kawah aktif G. Bromo.
2. Masyarakat disekitar G. Bromo diharap tenang, tidak terpancing isu-isu tentang erupsi G. Bromo, dan tetap menjaga kewaspadaan terhadap kejadian erupsi yang menerus dan dan lebih besar. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (BPBD) dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo/BPBD, dan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tentang aktivitas G. Bromo.
3. Jika terjadi erupsi yang disertai hujan abu (arah bergantung besar dan arah angin), masyarakan agar menyiapkan / menggunakan masker penutup hidung dan pelindung mata.
4. Pemerintah Kabupaten Probolinggo diharapkan segera memasang papan-papan peringatan di lautan pasir yang menyatakan batas radius 2,5 Km dari Kawah G. Bromo.
5. Pemerintah daerah senantiasa berkoordinasi dengan Pos Pengamatan G. Bromo di Desa Ngadisari, Cemoro Lawang, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, atau dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi di Bandung.
6. Agar BPBD Kabupaten Probolinggo senantiasa berkoordinasi dengan Pos Pengamatan G. Bromo di Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo atau Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi

By dino

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *