Bagikan

Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia diatur dalam undang-undang no. 21 tahun 2008. Hal ini menunjukkan bahwa bencana di Indonesia menjadi perhatian pemerintah. Jawa Timur, merupakan daerah yang rentan terhadap bencana baik alam, non alam dan sosial. Oleh karenanya, diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat berperan aktif dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana (PRB).

Dengan adanya sinergi yang dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam penanggulangan bencana, nantinya konsep PRB dapat berjalan dengan sistematis dan berkelanjutan. Sehubungan dengan konsep tersebut, BPBD menginisiasi penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas aparat dalam PRB. Acara yang dilaksanakan pada Kamis (10/04) ini mengundang SKPD terkait dan seluruh BPBD se Jawa Timur. Dengan terlaksananya acara ini, tantangan yang dihadapi aparat dapat terakomodir dengan hadirnya narasumber yang memberikan paparan pada acara ini.

Bapak Hartono, SH selaku Kasubdit Identifikasi Potensi Bencana Kementrian Dalam Negeri, turut memberikan paparan mengenai Optimalisasi Peran BPBD dalam Penanggulangan Bencana dari Aspek kelembagaan. Dalam materi ini, Hartono memberikan pemahaman bahwa Penanggulangan Bencana (PB) merupakan sistem yang saling berkaitan di muka bumi.

Bumi selayaknya tubuh manusia yang memiliki fungsi masing-masing. Ibaratnya tubuh manusia, Indonesia merupakan jantung yang memompa darah ke seluruh tubuh. Oleh karenanya ketika Indonesia terjadi bencana maka seluruh bumi akan merasakan akibatnya. Dicontohkan ketika terjadi kebakaran hutan di Riau, beberapa negara merasakan imbas dari bencana tersebut. Beberapa penerbangan mengalami pembatalan dan masyarakat yang terimbas mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius.

“Bencana merampas hasil pembangunan”. Ungkap Hartono dalam pemaparannya. Hal ini ditunjukkan dari kerugian yang ditimbulkandari bencana. Beberapa contoh kerugian bencana di tampilkan dalam slide paparan yaitu tsunami 2004 kerugian mencapai 50 triliun. Jumlah tersebut akan berpengaruh terhadap APBN maupun APBD wilayah yang tertimpa bencana. Bagaimana tidak, dana yang harusnya bisa digunakan untuk membangun sekolah dan infrastruktur yang baru tidak bisa terealisasi dikarenakan harus membiayai tanggap darurat yang harus dipenuhi oleh pemerintah, sesuai dengan undang-undang.

 

Penerapan konsep PRB juga perlu memperhatikan kearifan lokal yang berada di wilayah rawan. Sosialisasi perkembangan daerah rawan juga perlu di sampaikan kepada masyarakat supaya paham benar dengan kondisi lingkungannya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan aparat BPBD yang berada di kota/kabupaten se Jawa Timur dapat memahami betapa pentingya penerapan PRB di daerah. 

By dino

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *