Bagikan

Kelengkapan kelembagaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah diantaraanya harus memiliki unsur pengarah. Unsur pengarah menjadi salah satu bagian yang penting dalam kelembagaan salah satu SKPD kebencanaan ini. Untuk tingkat provinsi unsur pengarah sudah dibentuk melalui mekanisme yang cukup panjang. Dengan terpilihnya 5 (lima) anggota unsur pengarah BPBD Prov. Jatim dari unsur LSM dan akademisi, beberapa BPBD Kota/Kab. menggali informasi di BPBD Prov. Jatim.

Lembaga yang menetapkan keanggotan unsur pengarah adalah Komisi E di wilayah DPRD masing-masing Kota/Kab atau Provinsi. Pada Senin (17/12) giliran DPRD Kab. Blitar yang melakukan kunjungan ke BPBD Prov. Jatim guna melakukan penggalian informasi tentang perekrutan hingga penetapan unsur pengarah BPBD di wilayah Kab. Blitar.

Kunjungan kali ini di hadiri oleh sebanyak 9 (sembilan) pejabat dari Kab. Blitar. Dalam kesempatan kali ini dikonsultasikan tentang mekanisme pembentukan unsur pengarah. Pada kesempatan kali ini ditekankan oleh kepala pelaksana BPBD Prov. Jatim bahwa unsur pengarah bukan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melainkan dari kalangan akademisi dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang kemanusiaan.

Seperti dicontohkan oleh Unsur Pengarah di BPBD Prov. Jatim yang anggotanya terdiri dari kalangan akademisi (dosen) dan aktivis kebencanaan. Mengenai prasyarat pembentukan unsur pengarah bila mana berasal dari kalangan akademisi, diwajibkan untuk menyertakan rekomendasi dari universitas yang menaunginya dan juga harus menyertakan karya ilmiah tentang kebencanaan. Dalam seleksi akhir keanggotaan unsur pengarah, harus memenui kriteria pemenuhan gender. Keterlibaran perempuan dalam penangganan bencana harus terpenuhi dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender.

Perbedaan yang mendasar dalam pembentukan unsur pengarah wiayah Kota/Kab. dan Provinsi adalah jumlah anggotanya. Bila di provinsi anggota unsur pengarah berjumlah 11 (sebelas) orang terdiri dari LSM dan unsur akademisi 5 (lima) orang dan 6 (enam) orang dari unsur lembaga dari pemerintahan. Namun untuk di wilayah kota/kab. hanya berjumlah 4 (empat) orang. Namun, dengan perbedaan ini, diharapkan pemenuhan kriteria dan mekanisme perekrutan yang tetap sama. Diharapkan dengan adanya kunjungan kerja ini dapat mempercepat pembentukan unsur pengarah di wilayah kota/kab. yang telah membentuk BPBD.   

 

By dino

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *